Working

Cara Perhitungan Lembur Karyawan yang Benar Sesuai Peraturan Pemerintah

Cara Perhitungan lembur karyawan
Emkay Frizz Happy Sour

Kerja lembur mungkin seringkali jadi bagian untuk Anda para pekerja. Baik itu dilakukan atas tuntutan perusahaan ataupun karena kesadaran diri Anda akibat pekerjaan yang belum juga selesai dikerjakan. Kebijakan yang dimiliki setiap perusahaan mengenai cara perhitungan lembur karyawan mungkin akan berbeda-beda. Namun pemerintah sendiri sebenarnya punya peraturan untuk hal ini.

Baca Juga: Ingin Jadi Wanita Karir yang Hebat dan Sukses? Terapkan 6 Tips Ini

Peraturan Lembur Terbaru

Upah lembur yang diberikan pada karyawan merupakan upah atau bayaran yang diterima atas pekerjaannya sesuai jumlah waktu lembur yang dilakukannya. Sedangkan waktu lembur adalah di mana  waktu yang dihabiskan pekerja untuk melakukan pekerjaannya yang lebih dari 7 jam dalam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk yang 5 hari kerja atau bekerja di hari istirahat mingguan dan atau di hari libur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah, yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004.

Selain itu, waktu lembur hanya bisa dilakukan paling banyak 3 jam per hari dan 14 jam di dalam 1 minggu. Di luar istirahat mingguan ataupun hari libur resmi, serta harus ada persetujuan dari pekerja atau buruh bersangkutan.

Kemudian, ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan juga upah lembur diatur dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2) dan (4), pasal 85 dan juga dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu dan Upah Kerja Lembur.

Baru-baru ini, terdapat perubahan tentang waktu kerja lembur karyawan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) Pasal 26 ayat (1) mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam PP 35/2021 ini, yang juga termasuk UU Cipta Kerja, jam maksimum untuk waktu lembur menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Namun, ini tidak termasuk lembur di waktu istirahat mingguan ataupun hari libur resmi.

Selain itu, di Pasal 29 pada UU Cipta Kerja, perusahaan mempunyai beberapa kewajiban untuk mengurus pekerja yang lembur. Perusahaan diwajibkan membayar upah lembur, memberi waktu istirahat cukup dan juga menyediakan makanan serta minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori. Bila melakukan lembur selama 4 jam atau lebih. Dan pemberian makanan dan minuman ini tidak bisa diganti uang.

Perhitungan lembur karyawan

Cara Perhitungan Lembur Karyawan

Cara perhitungan lembur karyawan UU Cipta Kerja Pasal 31 ataupun Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004 serupa. Berikut penjelasannya.

Perusahaan wajib memberi upah 1,5 kali upah sejam pekerja untuk jam lembur pertama, dan meningkat 2 kali upah sejam setiap jam lembur berikutnya. Karyawan yang memiliki tunjangan tidak tetap pun mendapat upah pengali lembur sebesar 75%, dan untuk karyawan yang tidak memiliki tunjangan tidak tetap mendapat upah pengali lembur sebesar 100%.

Baca Juga: Mengenal Pekerjaan Digital Marketing Yang Sangat Menjanjikan di 2021

Rumus Menghitung Lembur

Rumus menghitung upah lembur yang ditetapkan yaitu:

Upah Lembur = Jumlah Jam x Upah Pengali Lembur x (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan

Angka 173 dalam perhitungan di atas didapat dari total jam kerja karyawan selama 1 bulan (40 jam dalam seminggu) dikali dengan 4,33 minggu (52 minggu dibagi dengan 12 bulan). Jadi, 40 jam x 4,33 minggu yaitu 173,2 yang dibulatkan menjadi 173 jam.

Contoh perhitungan upah lembur di hari kerja:

Upah jam lembur pertama: 2 jam (dua hari) x 1,5 x 1/173 x Rp 4.000.000 = Rp 69.364 ,-

Upah jam lembur selanjutnya: 2 jam (dua hari) x 2 x 1/173 x Rp 4.000.000 = Rp 92.486 ,-

Total uang lembur yang didapat yaitu Rp 69.364 + Rp 92.486 = Rp 161.850 ,-

Contoh perhitungan upah lembur di hari libur mingguan:

Bila pekerja bekerja 5 hari atau 40 jam dalam seminggu, maka lembur di hari liburnya ia akan dibayar 2 kali lipat upah yang ia terima per jam pada 8 jam pertama. Lalu di jam ke-9, ia akan menerima 3 kali lipat upah per jamnya. Dan di jam ke-10 hingga jam ke-11 ia akan mendapat 4 kali lipat upah per jamnya.

Sedangkan pekerja yang bekerja selama 6 hari atau 40 jam seminggu, akan mendapat 2 kali lipat upah per jam nya pada 7 jam pertama. Pada jam ke-8 ia akan menerima 3 kali lipat upah per jamya dan jam ke-9 sampai ke-10 ia akan menerima 4 kali lipat upah per jamnya.

Perhitungannya, bila karyawan bekerja 5 hari, lembur di hari Sabtu atau Minggu yang seharusnya adalah hari liburnya selama 8 jam. Bila gajinya Rp 4 juta, sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap. Upah lembur = 8 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp 4.000.000 = Rp 369.942 ,-

Sedangkan untuk pekerja yang bekerja selama 6 hari, lembur di hari Minggu yang seharusnya adalah hari liburnya selama 3 jam hingga 3 minggu. Bila gajinya Rp 5 juta sudah termasuk gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap. Maka upah pengali lemburnya adalah 75% dari total gaji per bulan, yaitu 75% x Rp 5 juta = Rp 3.750.000 ,- dan total lemburnya adalah 3 jam x 3 minggu = 9 jam.

Maka upah lembur 7 jam pertama = 7 x 2 x 1/173 x Rp 3.750.000 = Rp 303.468

Jam ke-8 = 1 x 3 x 1/173 x Rp 3.750.000 = Rp 65.029

Jam ke-9 = 1 x 4 x 1/173 x Rp 3.750.000 = Rp 86.705

Sehingga upah lembur yang didapat adalah Rp 303.468 + Rp 65.029 + Rp 86.705 = Rp 455.202 ,-

Contoh perhitungan upah lembur di hari libur nasional:

Pekerja berhak mendapat 2 kali lipat upah per jam di 5 jam pertama, 3 kali lipat upah per jam di jam ke-6, dan 4 kali lipat upah per jam di jam ke-7 hingga ke-8.

Contoh perhitungan upah lembur di hari raya:

Pekerja yang lembur atau harus bekerja di hari raya berhak mendapat kompensasi lembur 3 kali lipat upah hari biasa.

Itulah cara perhitungan lembur karyawan yang wajib diterima pekerja bila ia melakukan lembur.

Emkay Blast Lite

Related posts

Mengenali Enam Tipe Orang Toxic yang Harus Diwaspadai

admin

Ingin Jadi Wanita Karir yang Hebat dan Sukses? Terapkan 6 Tips Ini

Risma Mualifa

4 Cara Menjadi Wanita Mapan & Mandiri

Marsyaviani Darestuti

Leave a Comment