Parenting

Memahami Hak Waris Anak dalam Islam

Hak Waris Anak dalam Islam
Emkay Frizz Happy Sour

Warisan, bisa dibilang merupakan sesuatu yang sensitif untuk dibicarakan. Namun, mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan warisan adalah hal yang penting, agar tidak menyebabkan permasalahan di masa mendatang. Salah satu yang harus diketahui adalah tentang hak waris anak. Sebenarnya bagaimanakah hak waris anak dalam Islam?

Pada Kompilasi Hukum Islam yang terdapat pada pasal 171, disebutkan bahwa hukum kewarisan merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan atau tirkah pewaris, menentukan siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris serta berapa jumlah bagian masing-masingnya.

Ahli Waris dalam Islam

pembagian hak waris anak dalam islam

Kompilasi Hukum Islam juga mengatur pengelompokkan ahli waris dalam hukum waris Islam, sebagaimana diatur dalam pasal 174.

Kelompok ahli waris yang pertama adalah ahli waris menurut hubungan nasab atau hubungan darah, yaitu golongan laki-laki seperti ayah, kakek, anak laki-laki, saudara laki-laki serta paman, dan golongan perempuan seperti ibu, nenek, anak perempuan dan saudara perempuan.

Baca Juga: 8 Solusi Mengatasi Konflik Rumah Tangga

Ada pula kelompok ahli waris menurut hubungan perkawinan, seperti janda (istri dari pewaris) dan duda (suami dari pewaris).

Jika seluruh ahli warisnya ada, maka yang akan berhak mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda ataupun duda. Dengan urutan ahli waris yaitu anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, paman, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, janda dan duda.

Selain penggolongan kelompok di atas, terdapat penggolongan ahli waris berdasar segi pembagiannya di dalam hukum waris Islam, yaitu:

  • Ahli waris Dzawil Furudh; kelompok ini sudah pasti mendapat waris, seperti anak perempuan, ayah, ibu, janda, duda, saudara laki-laki ataupun saudara perempuan seibu serta saudara perempuan kandung seayah.
  • Ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya; dalam kelompok ini terdiri anak laki-laki serta keturunannya, anak perempuan serta keturunannya (jika bersama anak laki-laki), saudara laki-laki dan saudara perempuan (jika pewaris tidak punya keturunan dan juga ayah), kakek dan nenek, serta paman dan bibi (dari pihak ayah ataupun ibu serta keturunannya).
  • Ahli waris pengganti; dalam Kompilasi Hukum Islam yang terdapat pada pasal 185, kelompok ini adalah jika ahli waris telah meninggal lebih dulu dari pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anak dari ahli waris (kecuali yang terhalang hukum), keturunan saudara laki-laki atau perempuan sekandung, kakek dan nenek dari pihak ayah, kakek dan nenek dari pihak ibu, serta paman dan bibi juga keturunannya dari pihak ayah (jika tidak ada kakek dan nenek dari ayah).

Hak Waris Anak dalam Islam

hukum hak waris anak dalam islam

Selain mengatur tentang penggolongan hak waris, Islam pun mengatur hak waris anak laki-laki dan perempuan.

Di masa jahilliyah, warisan hanya dibagikan kepada laki-laki saja. Bagi anak yang belum menginjak dewasa pun, anak perempuan tidak memiliki hak pada warisan. Kemudian, saat agama Islam datang, pembagian warisan pun jadi lebih jelas dan adil.

Pembagian hak waris anak dalam Islam sendiri sudah dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 11, yaitu:

  1. Hak waris anak dalam Islam untuk anak perempuan

Jika anak perempuan tersebut tunggal, maka warisan yang jadi haknya adalah setengah. Jika ada 2 ataupun lebih anak perempuan, maka secara bersama akan mendapat 2/3 bagian, yang digunakan bersama.

Namun bila pewaris punya anak perempuan dan laki-laki, maka anak laki-laki akan mendapat warisan 2 kali lipat dari masing-masing anak perempuan.

  1. Hak waris anak dalam Islam untuk anak laki-laki

Dalam Islam, anak laki-laki akan mempunya bagian yang lebih besar dibanding anak perempuan, yang mana ini sebesar 2 kali lipatnya. Namun, jika anak laki-laki tersebut tunggal, maka bagian yang didapatnya adalah setengah dari jumlah warisan pewaris atau ayahnya.

  1. Hak waris anak dalam Islam untuk anak tiri

Dalam jurnal yang dipublikasi tahun 2017 tentang Kedudukan Hak Waris Anak Tiri dalam Perkawinan Sah Menurut Hukum Waris Islam, anak tiri secara hukum punya hubungan dengan perkawinan baru yang sah, oleh ayah ataupun ibunya. Yang mana ia adalah anak bawaan dari suami ataupun istri.

Dalam hukum waris Islam, anak tiri tidak secara langsung masuk dalam golongan ahli waris, karena tidak memiliki sebab mewarisi. Namun, terdapat alternatif agar anak tiri tidak kehilangan haknya untuk mendapat perlindungan dari orangtuanya.

Baca Juga: Pastikan Untuk Mengajarkan 14 Hak dan Kewajiban Anak di Rumah Sejak Dini

Maka, dalam hukum waris Islam, anak tiri akan mendapat harta warisan dari perkawinan ibu ataupun ayah kandungnya yang baru, dengan qiyas serta wasiat wajibah, yaitu dengan besaran 1/3.

Emkay Blast Lite

Related posts

Wajib Tahu: 7 Tips Memilih Sekolah Anak yang Terbaik

Ayu Lusiani

Penting! 5 Tujuan Pendidikan Seks untuk Anak dan Remaja

Tantangan dan Tips Menjadi Single Parent: Menghadapi Hidup Tunggal dengan Tangguh

Agung

Leave a Comment