Agama memegang fungsi yang sangat penting dalam urusan pembagian hak waris. Keberagaman agama yang ada di tanah air membuat hukum pembagian warisan juga menjadi beragam. Hak waris anak dalam Katolik atau Kristen tentulah berbeda dengan hak waris anak dalam agama Islam maupun Hindu.
Tak jarang, beberapa kasus pembagian hak waris juga banyak menunjukkan adanya penyimpangan dari hukum hak waris anak dalam agama yang dianutnya. Terkadang pihak pewaris memiliki keinginan yang tak sejalan dengan hukum waris yang berlaku.
Pengertian Wasiat dan Waris
Berikut merupakan beberapa pengertian wasiat dan waris dalam Islam, Katolik/Kristen dan juga Hindu.
Pengertian Wasiat dan Waris Menurut Islam
Dalam Islam, kata wasiat berasal dari kata aushaytuhu yang berarti aku menyampaikan sesuatu. Dapat dikatakan jika orang yang berwasiat ialah orang yang menyampaikan pesan semasa hidupnya untuk dilaksanakan setelah ia meninggal.
Ilmu waris sendiri merupakan ilmu yang membahas mengenai berbagai kaidah-kaidah dalam pembagian harta warisan serta siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkannnya.
Baca Juga: Memahami Hak Waris Anak dalam Islam
Pengertian Wasiat dan Waris Menurut Katolik/Kristen
Dalam Katolik atau Kristen wasiat dikenal dengan nama Haag, merupakan penyerahan kehendak terakhir secara tertulis. Sedangkan warisan merupakan berbagai jenis harta apapun yang ditinggalkan oleh pemberi wasiat kepada ahli waris atau orang yang berhak yang mendapatkannya.
Pengertian Wasiat dan Waris Menurut Hindu
Adapun dalam agama Hindu terdapat istilah yang disebut dengan dhana. Kata dhana berasal dari bahasa sansekerta yang berarti harta atau kebendaan. Dhana atau harta ini didapatkan sebagai bentuk pemberian berdasarkan hukum agama Hindu.
Adapun hukum waris dalam Hindu merupakan hukum yang memuat berbagai aturan yang mengatur proses meneruskan serta mengalihkan harta benda maupun barang-barang tak berwujud dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Pembagian Hak Waris dalam Katolik atau Kristen, Islam dan Hindu
Selanjutnya mari membahas mengenai hak waris anak menurut ajaran Katolik/Kristen, Islam dan juga Hindu.
Menurut Agama Islam
Adapun pembagian warisan dalam Islam untuk anak dijelaskan seperti berikut:
Bagian Anak Laki-Laki
Jika anak-anak laki yang mendapatkan warisan ini hanya seorang diri atau tak ada ahli waris lainnya maka ia berhak menerima seluruh warisan. Jika masih terdapat ahli waris lainnya maka ia hanya akan mendapatkan sebagian harta warisan termasuk untuk anak-anak lainnya.
Namun, anak laki-laki akan mendapatkan harta warisan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
Bagian Anak Perempuan
Jika dia adalah satu-satunya anak perempuan maka ia berhak mendapatkan setengah bagian dari warisan. Sedangkan jika memiliki lebih dari dua penerima warisan, mereka sama-sama mendapatkan dua pertiga bagian. Adapun jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka anak laki-laki mendapatkan dua bagian dan perempuan mendapatkan satu bagian atau dapat dikatakan dua banding satu.
Menurut Agama Kristen/Katolik
Hak waris anak dalam Katolik maupun Kristen didasarkan pada Taurat Perjanjian Lama orang Ahli Alkitab. Kitab Bilangan mengacu pada pemindahan kepemilikan harta mayit untuk ahli waris dalam keluarga Israel.
Kehadiran anak laki-laki pada dasarnya akan menghalangi anak perempuan untuk menerima warisan dari orang tuanya. Namun, jika orang tua memang tak memiliki anak laki-laki, barulah anak perempuan tersebut menerimanya.
Menurut Agama Hindu
Penerima warisan dalam agama Hindu dibagi menjadi tiga bagian seperti berikut:
Hak Waris Anak Laki-laki Purusa
Merupakan penerima seluruh harta pusaka yang diwariskan secara turun-temurun dan mengelola sepertiga harta guna karya.
Hak Waris Anak Laki-laki Bukan Purusa
Merupakan penerima dua pertiga harta guna karya yang dibagi antara anak laki-laki serta anak perempuan. Anak laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak dari anak perempuan.
Hak Waris Anak Perempuan
Anak perempuan dalam Hindu menerima dua pertiga harta guna karya bersama anak laki-laki bukan purusa. Adapun janda mendapatkan satu bagian. Jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki maka anak perempuan berhak mendapatkan keseluruhan warisan. Anak perempuan tidak akan menerima warisan sepeser pun jika bertingkah tidak baik seperti meninggalkan rumah atau berpindah agama.
Hak waris anak dalam Katolik atau Kristen, Islam dan juga Hindu memang berbeda. Semuanya diatur sesuai hukum dan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap penerima warisan wajib mengikuti aturan yang dimuat di dalam hukum agama yang berlaku.